Pembudidaya Rumput laut sedang memanen. (Humas KKP)
Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) optimis implementasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja diyakini akan memperkuat pengembangan budi daya laut, pesisir, dan darat yang ramah lingkungan melalui program berbasis ekonomi biru.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP, Tb Haeru Rahayu dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (12/2).
"Meski gencar dalam peningkatan produksi, proses budi daya tetap sesuai dengan konsep ekonomi biru yang diusung oleh KKP, yakni setiap proses produksi budi daya yang dilakukan tetap menerapkan prinsip eco-efficiency di sepanjang mata rantai nilai (value chain), mengedepankan pelestarian sumber daya alam dan pengendalian dampak kerusakan lingkungan hidup serta melibatkan masyarakat," Haeru.
Dalam rangka implementasi UU Cipta Kerja tersebut, Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya (DJPB) sudah menyelesaikan mandat peraturan perundangan yang diamanatkan yaitu penerbitan Peraturan Menteri (Permen) 13/2021 tentang Tindakan Tanggap Darurat dan Pengendalian Penyakit Ikan.
Lalu, Permen KP 19/2021 tentang Penebaran Kembali dan Penangkapan Ikan Berbasis Budi Daya, dan Penerbitan Kepmen KP 28/2021 tentang Jenis Penyakit Ikan yang Berpotensi Menjadi Wabah.
"Penerbitan aturan ini tidak lain adalah upaya mengendalikan penyakit atau wabah penyakit ikan yang menghambat produksi perikanan budi daya,” ujarnya pula.
Senada dengan Tb Haeru, Sekretaris Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya Gemi Triastutik menambahkan, materi subsektor perikanan budidaya yang diatur dalam Perppu Cipta Kerja tersebut, selain perizinan berusaha meliputi tanggap darurat dan pengendalian penyakit ikan, penebaran kembali dan penangkapan ikan berbasis budi daya dan jenis penyakit ikan yang berpotensi menjadi wabah.
Kementerian Kelautan dan Perikanan Budidaya Laut Perppu Cipta Kerja